S.O.P

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpustakaan Kota Nusantara

1. Tujuan
SOP ini disusun untuk memberikan pedoman dalam operasional sehari-hari di Perpustakaan Kota Nusantara, guna memastikan pelayanan yang efisien, efektif, dan berkualitas kepada pengunjung.

2. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk semua kegiatan yang dilakukan di Perpustakaan Kota Nusantara, termasuk peminjaman dan pengembalian buku, layanan informasi, serta penggunaan fasilitas lainnya.

3. Prosedur Layanan Peminjaman Buku

  • Persyaratan:
    Pengunjung wajib mendaftar sebagai anggota dengan membawa identitas diri yang sah (KTP, kartu pelajar, atau kartu identitas lainnya).
  • Langkah-langkah Peminjaman:
    1. Pengunjung memilih buku yang ingin dipinjam di rak buku atau melalui katalog digital.
    2. Petugas memverifikasi ketersediaan buku dan mengonfirmasi status buku.
    3. Pengunjung menyerahkan kartu anggota untuk proses peminjaman.
    4. Buku dipinjamkan untuk jangka waktu yang telah ditentukan (misalnya 7 hari).
    5. Buku akan diberi label tanggal pengembalian dan pengunjung diharuskan menandatangani formulir peminjaman.
  • Ketentuan Pengembalian:
    1. Buku yang dipinjam harus dikembalikan pada waktu yang telah ditentukan untuk menghindari denda keterlambatan.
    2. Pengunjung dapat mengembalikan buku melalui meja sirkulasi.
    3. Buku yang dikembalikan akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan dalam kondisi baik.
    4. Jika buku dalam kondisi rusak atau hilang, pengunjung diwajibkan mengganti dengan buku yang sama atau membayar denda sesuai dengan peraturan.

4. Prosedur Penggunaan Fasilitas Komputer dan Internet

  • Langkah-langkah Penggunaan:
    1. Pengunjung mengisi formulir pendaftaran untuk menggunakan fasilitas komputer dan internet.
    2. Pengunjung diberikan akses ke komputer yang tersedia sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
    3. Pengunjung dapat menggunakan komputer untuk mengakses informasi, mencari referensi, atau melakukan tugas lainnya.
  • Ketentuan Penggunaan:
    1. Pengunjung dilarang mengakses situs yang berbau pornografi, kekerasan, atau yang tidak relevan dengan tujuan perpustakaan.
    2. Waktu penggunaan komputer dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku di perpustakaan.

5. Prosedur Layanan Seminar dan Workshop

  • Langkah-langkah Pendaftaran:
    1. Pengunjung dapat mendaftar untuk mengikuti seminar atau workshop melalui formulir pendaftaran online atau di tempat.
    2. Petugas akan mengonfirmasi pendaftaran dan memberikan informasi terkait jadwal dan materi yang akan dibahas.
  • Ketentuan:
    1. Peserta wajib hadir tepat waktu pada seminar atau workshop.
    2. Peserta yang telah mendaftar dan tidak hadir tanpa pemberitahuan akan didiskualifikasi dari kegiatan mendatang.

6. Prosedur Penggunaan Perpustakaan Digital

  • Langkah-langkah Penggunaan:
    1. Pengunjung dapat mengakses perpustakaan digital melalui komputer atau perangkat pribadi dengan jaringan internet.
    2. Pengunjung memilih buku atau jurnal elektronik yang diinginkan dari katalog digital perpustakaan.
    3. Pengunjung dapat membaca atau mengunduh materi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Ketentuan Penggunaan:
    1. Pengunjung hanya dapat mengunduh materi yang tersedia secara legal dan sesuai dengan lisensi yang berlaku.
    2. Pengunjung dilarang membagikan materi digital yang diunduh ke pihak ketiga tanpa izin.

7. Prosedur Pengaduan dan Umpan Balik

  • Langkah-langkah Pengaduan:
    1. Pengunjung dapat mengajukan pengaduan terkait layanan melalui formulir pengaduan yang tersedia di meja informasi.
    2. Petugas akan menerima dan menindaklanjuti pengaduan dalam waktu 3 hari kerja.
    3. Pengunjung dapat memberikan umpan balik mengenai layanan perpustakaan melalui kotak saran atau formulir online yang tersedia.

8. Penutup

SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional di Perpustakaan Kota Nusantara dan dapat diperbarui sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Semua petugas dan pengunjung diharapkan untuk mengikuti prosedur ini untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan dalam menggunakan layanan perpustakaan.